Satgas PPKPT
Universitas Gunung Rinjani
Hubungi Kami
Beranda
Tentang
Tim Kami
Alur Lapor
Regulasi
FAQ
Hubungi Kami
Menciptakan Ruang Aman,
Bersama Satgas PPKPT
Kami hadir untuk memastikan lingkungan Universitas Gunung Rinjani bebas dari kekerasan. Dapatkan informasi, dukungan, dan laporkan dengan aman di sini.
Misi Kami: Nol Toleransi Kekerasan
Satgas PPKPT Universitas Gunung Rinjani adalah mandat dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 untuk melindungi seluruh warga kampus. Kami bekerja melalui tiga pilar utama untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung.
-
Pencegahan Proaktif
Mengadakan edukasi, kampanye, dan sosialisasi berkelanjutan untuk membangun budaya sadar dan anti-kekerasan.
-
Penanganan Responsif
Menyediakan alur pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban, serta memproses setiap laporan secara adil dan transparan.
-
Pemulihan Komprehensif
Memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan medis untuk membantu proses pemulihan korban.
Struktur Tim Satgas
Tim kami terdiri dari pimpinan dan tiga divisi utama yang berdedikasi untuk melayani seluruh warga kampus dengan integritas dan empati.

Rini Endang Prasetyowati, SP., M.Agb.
Ketua Satgas

Dr. Sulkiah, M.Ak.
Sekretaris
Struktur Divisi
Divisi Pencegahan
Divisi Pengaduan
Divisi Advokasi dan Hukum
Capaian Program dalam Persentase
Komitmen kami tercermin dalam data. Berikut adalah capaian dan statistik terbaru dari upaya kami.
0%
Tingkat Respons Laporan
0%
Tingkat Penyelesaian Kasus
0%
Cakupan Sosialisasi
0%
Peningkatan Indeks Kesadaran
Alur Pelaporan Aman & Terstruktur
Kami merancang proses yang jelas dan rahasia untuk memastikan kenyamanan dan keamanan Anda selama melapor.
Pengaduan Awal
Hubungi Satgas melalui kanal resmi. Anda akan disambut oleh tim kami untuk konsultasi awal yang rahasia.
Pendampingan
Anda akan didampingi dalam proses pelaporan formal untuk memastikan semua informasi tercatat dengan akurat.
Pemeriksaan Laporan
Satgas melakukan investigasi mendalam dengan menjaga prinsip keadilan dan kerahasiaan.
Rekomendasi & Pemulihan
Memberikan rekomendasi tindakan kepada Rektor dan memfasilitasi pemulihan bagi korban.
Landasan Hukum Kami
Tindakan kami didasarkan pada peraturan yang kuat untuk menjamin kepastian hukum.
Permendikbudristek No. 30 Thn 2021
Regulasi kunci tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
UU No. 12 Tahun 2022
Payung hukum nasional mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
SOP Internal UGR
Standar Operasional Prosedur Satgas PPKPT Universitas Gunung Rinjani.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan.
Apakah identitas pelapor dijamin kerahasiaannya?
Pasti. Kerahasiaan identitas pelapor, korban, dan saksi adalah prioritas utama kami. Semua informasi dikelola sesuai dengan standar keamanan dan etika tertinggi.
Bantuan apa saja yang bisa saya dapatkan?
Kami menyediakan berbagai bentuk bantuan, termasuk pendampingan psikologis (konseling), bantuan hukum, pendampingan medis, serta bantuan untuk penyesuaian akademik jika diperlukan. Layanan disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Bagaimana jika saya hanya ingin berkonsultasi?
Tentu bisa. Anda tidak harus langsung membuat laporan resmi. Silakan hubungi kami untuk sesi konsultasi. Tim kami akan mendengarkan, memberikan informasi, dan membantu Anda memahami opsi yang tersedia dalam suasana yang aman dan tanpa tekanan.